
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2025 Resmi Dimulai, Kemenag OKU Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) secara resmi memulai rangkaian Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2025 dengan turun langsung ke MTs Negeri 1 OKU, Rabu (26/11/2025). Program penilaian ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan memastikan mutu layanan pendidikan pada tingkat madrasah terus meningkat, sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan Islam di bawah naungan Kemenag.
Pengawas Madrasah Dadang Nurdin menyatakan bahwa penilaian tahun ini menekankan aspek transparansi, objektivitas, dan profesionalitas. “Kinerja kepala madrasah harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian dilakukan bukan untuk mencari kekurangan, tetapi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan madrasah secara menyeluruh,” ujarnya.
Pelaksanaan PKKM tahun 2025 mengacu pada regulasi terbaru Kementerian Agama mengenai manajemen madrasah. Ada empat komponen utama yang menjadi fokus penilaian:
1. Kepribadian dan Kepemimpinan
Kepala madrasah dinilai dari integritas, kedisiplinan, keteladanan, serta kemampuan memimpin dan menggerakkan seluruh warga madrasah. Aspek ini dinilai melalui observasi langsung, rekam jejak, dan kinerja sehari-hari.
2. Pengembangan Madrasah
Penilai melihat sejauh mana kepala madrasah mampu merumuskan visi–misi, menyusun program kerja, mengembangkan inovasi, dan meningkatkan citra lembaga pendidikan.
3. Manajerial
Komponen manajerial mencakup perencanaan, pengelolaan sumber daya, supervisi pembelajaran, hingga pelaksanaan budaya kerja ASN. Termasuk pula bagaimana kepala madrasah mengelola anggaran secara transparan.
4. Kewirausahaan dan Kemitraan
Penilaian diarahkan pada kemampuan kepala madrasah dalam membangun jejaring, menggali potensi lingkungan, dan menciptakan program kreatif yang mendukung kemandirian madrasah.
Proses penilaian meliputi verifikasi dokumen, wawancara, observasi lapangan, dan penilaian portofolio kinerja kepala madrasah selama satu tahun.
Setiap madrasah diwajibkan mengunggah instrumen dan bukti fisik melalui Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (SIM-PKKM) untuk menjamin akurasi data.
Melalui PKKM 2025, Kemenag berharap adanya peningkatan mutu layanan pendidikan yang berkesinambungan. “Kami ingin memastikan bahwa madrasah tidak hanya berkembang dari sisi akademik, tetapi juga memiliki tata kelola yang profesional dan berbasis data,” jelas Dadang.
Kepala MTs Negeri 1 OKU Muhammad Latiep Effendi menyambut baik program penilaian ini. Menurutnya, PKKM mendorong pemimpin madrasah tetap berinovasi dan bekerja secara sistematis. “Penilaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan memastikan pembangunan madrasah berjalan sesuai standar,” ujarnya.(ibs)