• Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • mtsn1baturaja@kemenag.go.id
Info zakat Fitra
Info zakat Fitra

Berdasarkan Hasil Keputusan Bersama Rapat tanggal 04 Maret 2026 (yang diikuti KanKemenag OKU Pemkab OKU, Dinas Perdagangan OKU, BAZNAS OKU, Perum Bulog OKU, MUI, NU, Muhammadiyah, LDII, Perwakilan Ka. KUA, Ketua IPARI OKU) di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk Beras atau makanan pokok sebesar minimal 1 sha’, 2,5 kg - 2,7 kg* /Jiwa (Fatwa MUI)

Konversi dengan Harga Beras saat ini di Kabupaten OKU Maka, Uang senilai Minimal Rp. 40.000,-*/Jiwa *sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi

Fidyah ditunaikan sebesar 1 Mud / dapat dikonversikan dengan Uang kisaran Rp. 35.000,- (per hari sebanyak puasa yang ditinggalkan)

Bagikan